Jakarta [ItjenNews] – “Kantor Urusan Agama (KUA) dan Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) harus benar-benar bersih dari gratifikasi. Sebagai satuan kerja yang langsung bersentuhan dengan masyarakat mereka harus mempunyai Standar Operasional Prosedur yang jelas, mempunyai rumusan standar pelayanan minimal dan mengacu pada standar pelayanan prima.” tegas Inspektur Jenderal M. Jasin dalam Rapat Gelar Hasil Pemeriksaan Khusus/Kasus Tahap II di ruang Inspektorat Investigasi (Senin, 02/03/2015).
Di tahun 2014 capaian kinerja Kementerian Agama menurut mantan jajaran pimpinan KPK ini masih berkisar pada skor 54,83 capaiannya masih rendah. Sehingga di tahun 2015 Itjen akan melakukan evaluasi kinerja kepada 118 satuan kerja (satker) sebagai piloting project. Hal itu dimaksudkan agar outcome kinerja Kementerian Agama dalam pembangunan keagamaan, pendidikan, dan pelayanan masyarakat dapat dirasakan keberadaannya.
“Kementerian Agama dengan jumlah pegawai sekitar 240 ribuan dan menghabiskan anggaran setiap tahunnya sekitar 60 triliyun belum signifikan dalam membangun icon bersih dan melayani kepentingan masyarakat secara prima termasuk dalam peningkatan mutu pendidikan.” papar M. Jasin pula.
Untuk mendorong agar satker di bawah lingkup Kementerian Agama tidak gemuk struktur, Irjen M. Jasin merekomendasikan agar Madrasah Ibdtidaiyah (MI) tidak lagi menjadi satker. Hal itu untuk efektifitas struktur dan meminimalisir ketidaktertiban administrasi satker karena tidak terlalu banyak lagi. Sehingga Itjen diharapkan menjadi agent of change dalam pembangunan mindset dan kinerja Kementerian Agama secara khusus dan pembangunan masyarakat secara umum.
0 komentar:
Posting Komentar