Senin, 23 Maret 2015

Peran dan Fungsi Penyuluh Agama Islam

Penyuluh Agama adalah Pembimbing umat beragama dalam rangka pembinaan mental , moral dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berdasarkan Keputusan Menkowasbang pan No 54/1999 Penyuluh Agama adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh yang berwenang untuk melaksanakan bimbingan dan penyuluhan Agama dan pembangunan kepada masyarakat melalui bahasa Agama.

Tugas pokok Penyuluh:
Melaksanakan penyuluhan Agama, Menyusun dan menyiapkan program, Melaksanakan dan melaporkan serta Mengevaluasi/memantau hasil pelaksanaan; Memberikan bimbingan dan konsultasi; Memberi arahan dalam peningkatan ketaqwaan dan kerukunan umat beragama serta keikutsertaan dalam keberhasilan pembangunan .

Macam- macam Penyuluh:
1. Penyuluh Agama Muda: Penyuluh Agama yang bertugas pada masyarakat di lingkungan pedesaan.
2. Penyuluh Agama Madya: Penyuluh Agama yang bertugas pada masyarakat di lingkungan perkotaan.
3. Penyuluh Agama Utama: Penyuluh Agama yang bertugas pada masyarakat di lingkungan para pejabat instansi pemerintah /swasta.

Sasaran Penyuluh:
1. Masyarakat Transmigrasi
2. Generasi muda
3. Lembaga Pemasyarakatan
4. Pramuka
5. Kelompok orang tua
6. Kelompok wanita
7. Kelompok masyarakat industri
8. Kelompok profisi
9. Masyarakat daerah rawan
10. Masyarakat suku terasing.
11. Inrehabilitasi / pondok sosial
12. Rumah sakit
13. Kompleks perumahan;
14. Asrama
15. Kampus / masyarakat Akademis
16. Karyawan instansi Pemerintah / swasta
17. Daerah pemukiman baru
18. Pejabat instansi Pemerintah / swasta
19. Masyarakat dikawasan industri.
20. Masyarakat real estate
21. Masyarakat peneliti / para ahli
22. Masyarakat gelandangan / pengemis
23. Balai desa
24. Tuna susila
25. Masyarakat pasar.

Pendekatan penyuluh
Pendekatan sosial
Pendekatan sejarah
Pendekatan ekonomi
Pendekatan polotik
Pendekatan iptek
Pendekatan imtaq
Pendekatan pendidikan

Kebijakan :
Penyuluh Agama Honorer ( PAH )
- Penyuluh Agama Muda
- Penyuluh Agama Madya
- Penyuluh Agama Utama ( QualityAssurance)

Masa bakti para penyuluh ini tergantung dari kepercayaan Kementerian Agama yang dinyatakan dalam surat pengangkatan untuk menjadi PAH dengan masa berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang untuk tahun berikutnya.

Penyuluh Agama Fungsional ( PNS )
1. Penyuluh Agama Terampil
a. Pelaksana < Gol II/b sd II/ d
b. Pelaksana lanjutan < Gol III /a sd III/b
c. Penyelia < Gol III/C sd III/D

2. Penyuluh Agama Ahli
a. Pertama < Gol III/a sd III/b
b. Muda < Gol III/c sd III/d
c. Madya < Gol IV/a sd IV/c

Pelaksanaan Tugas Penyuluh Agama Fungsional diatur berdasarkan tugas pokok masing-masing tingkat jabatan yang dimilikinya dan setiap pelaksanaan tugas pokok penyuluh Agama dihargai dalam bentuk angka kredit yang dapat dijadikan sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat.




0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.